KITAINDONESIASATU.COM – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat delapan gugatan hasil Pilkada 2024 dari wilayah dengan kontestan calon tunggal telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Data ini berasal dari total 37 daerah dengan pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024.
“Delapan perkara ini terkait dengan calon tunggal,” ujar Peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki, dalam diskusi daring bertajuk “Potret Awal PHP-Kada 2024” pada Minggu (22/12/2024).
Ajid merinci bahwa delapan sengketa tersebut tersebar di tujuh daerah dengan calon tunggal yang bersaing melawan kotak kosong.
Daerah tersebut meliputi Kabupaten Empat Lawang (dua kasus), serta masing-masing satu kasus di Gresik, Kota Tarakan, Bintan, Pasangkayu, Ogan Ilir, dan Nias Utara.
Menurut Ajid, semua sengketa Pilkada di daerah calon tunggal itu diajukan oleh masyarakat maupun pemantau.
Hal ini mencerminkan ketidakpuasan terhadap sistem Pilkada yang dianggap kurang inklusif dan tidak adil, meskipun calon tunggal biasanya dianggap lebih dominan.
“Ini menunjukkan adanya kelompok yang merasa dirugikan oleh mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang cukup bagi partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Secara keseluruhan, MK telah menerima 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 berdasarkan data per Jumat (20/12/2024) pukul 16.00 WIB. Mayoritas penggugat berasal dari pasangan calon, dengan total 287 perkara atau sekitar 91,99 persen.
Ajid menyebut tingginya jumlah gugatan dari pasangan calon mencerminkan bahwa mekanisme hukum kerap dimanfaatkan oleh aktor politik utama.
Dia menambahkan bahwa hal ini juga mencerminkan tingginya tingkat persaingan politik di berbagai daerah.
Selain itu, permohonan gugatan dari masyarakat tercatat sebanyak 16 kasus (5,45 persen), sedangkan dari lembaga pemantau hanya delapan kasus (2,56 persen).- ***


