News

Kesulitan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Langsung Sambat Saja

×

Kesulitan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Langsung Sambat Saja

Sebarkan artikel ini
sambat

KITAINDONESIASATU.COM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyediakan berupa pengecekan tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui handphone via aplikasi Samsat Banten Hebat (Sambat), Samsat Digital Nasional (Signal) hingga pesan WhatsApp.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, transformasi digital dalam layanan publik merupakan langkah yang penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.”Bapenda Banten terus berupaya untuk memperluas dan meningkatkan aksesibilitas layanan, sehingga setiap warga dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” ujar pekan lalu.

Pelayanan berbasis digital ini, kata Deni, diberikan Bapenda Provinsi Banten untuk menjawab masukan dari para wajib pajak. Melalui layanan ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mengecek tagihan PKB, sehingga bisa memersiapkan diri sebelum melakukan pembayaran.

Baca Juga  Info Samsat Keliling Sidoarjo dan Surabaya 15 Januari 2025

Ada beberapa layanan digital yang bisa digunakan untuk melakukan pengecekan PKB. Pertama melalui website melalui Alamat infopkb.bantenprov.go.id. Di sini wajib pajak hanya diminta untuk memasukan nopol tujuan dan info tentang kendaraan dan PKB akan muncul secara lengkap.

Cara kedua bisa diakses melalui layanan perpesanan WhatsApp. Langkahnya mudah, ketik INFOPKB_NOMOR KENDARAAN dan kirim ke nomor 081110002230 atau 087777252535.

Melalui layanan digital tersebut, lanjut Deni, warga Banten bisa mengatur waktu secara efektif dan efisien tanpa harus antre berjam-jam di loket hanya untuk mengetahui tagihan PKB.

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Bogor Digelar Hingga Malam

Cara lainnya, masyarakat bisa mengakses melalui aplikasi Sambat dan Signal yang bisa diunduh di Play Store dan Appstore. Melalui 2 aplikasi ini, selain mengecek PKB, warga juga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dari rumah tanpa perlu harus ke Kantor Samsat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *