News

Keputusan Munas NU 2025: Negara Tak Boleh Terbitkan Sertifikat Kepemilikan Laut

×

Keputusan Munas NU 2025: Negara Tak Boleh Terbitkan Sertifikat Kepemilikan Laut

Sebarkan artikel ini
FotoJet 4 7
Munas dan Konbes NU 2025

KITAINDONESIASATU.COM – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 membahas berbagai isu, termasuk hukum kepemilikan laut.

Berdasarkan hasil kajian dalam forum tertinggi setelah muktamar ini, para ulama dan kiai NU menetapkan bahwa laut tidak boleh dimiliki oleh individu maupun korporasi.

Ketua Sidang Komisi Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/2/2025), menegaskan bahwa negara juga tidak diperbolehkan menerbitkan sertifikat kepemilikan laut bagi individu atau perusahaan.

Keputusan ini diambil karena laut dianggap sebagai milik bersama yang tidak dapat dikuasai secara pribadi.

Selain itu, forum ini juga membahas hukum keterlibatan dalam konflik. Ulama NU membolehkan partisipasi dalam bentuk bantuan kemanusiaan, seperti medis dan pangan, serta menghukuminya sebagai fardhu kifayah.

Namun, jika keterlibatan berupa aksi fisik, seperti menjadi tentara bayaran, hukumnya haram karena berpotensi menimbulkan fitnah.

Dalam kajian lainnya, NU juga mengharamkan aksi teror yang melibatkan pemerkosaan, serangan membabi buta terhadap pemukiman, serta penggunaan anak-anak sebagai tameng.

Sementara itu, perdagangan karbon, baik dengan sistem cap and trade maupun offset emisi, diperbolehkan dalam Islam melalui konsep jual beli hak imateriil (ba’i al-huquq al-ma’nawiyah).

Forum ini turut membahas aspek hukum dalam dam haji tamattu. Pada dasarnya, dam harus disembelih dan dibagikan di Tanah Haram.

Namun, dalam kondisi tertentu, seperti keterbatasan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau ketersediaan hewan kurban, penyembelihan dan distribusi dam boleh dilakukan di luar Tanah Haram.

Keputusan ini ditentukan oleh negara, dalam hal ini Arab Saudi dan Indonesia.

Selain itu, Komisi Waqi’iyah juga menyoroti beberapa isu lain, seperti sertifikasi tanah di laut, kepemilikan properti di atas tanah wakaf, dan dinamika zakat uang.

Keputusan mengenai sertifikasi tanah laut dan perdagangan karbon akan menunggu hasil pleno, sementara isu properti wakaf dan zakat uang akan dibahas lebih lanjut.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *