NewsBerita UtamaNasional

Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Masih Diproses, Ini Penjelasan Mensesneg

×

Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Masih Diproses, Ini Penjelasan Mensesneg

Sebarkan artikel ini
Lsp
Listyo Sigit Prabowo mantan Kapolri (Ist)

Pengangkatan Listyo sebagai KSP tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria. Keputusan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 30 September 2026.

Dudung sendiri diketahui mulai menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 27 April 2026 sebelum posisinya digantikan Listyo.

Dikaitkan dengan Perkara Dugaan Penyadapan

Perkembangan mengenai Keppres pemberhentian Listyo muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping.

Ketiga personel tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal atau illegal access.

Meski demikian, informasi mengenai proses Keppres dan penetapan tersangka merupakan dua perkembangan hukum dan administrasi yang perlu dibedakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *