Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara dan beberapa kali terlibat tindak pidana serupa. Statusnya sebagai residivis menjadi salah satu perhatian aparat dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan serta segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan.(*)
