News

Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain, Wanita ini Malah Aniaya Suaminya Hingga Patah Kaki

×

Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain, Wanita ini Malah Aniaya Suaminya Hingga Patah Kaki

Sebarkan artikel ini
Aniaya Suami

KITAINDONESIASATU.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur mengamankan seorang wanita yang menganiaya suaminya. Itu dilakukan tersangka saat ia dipergoki selingkuh dengan pria lain di sebuah apartemen di kawasan Ceger, Cipayung, beberapa waktu lalu.

MS, 31, yang kini harus mendekam di penjara atas perbuatannya menganiaya suaminya AG, 35, ketika memergokinya selingkuh, pada Jumat (8/11) lalu. AG pun kini mengalami patah kaki akibat dibuat terjatuh dari mobil tersangka yang mencoba kabur saat perselingkuhannya diketahui.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipaly mengatakan, pihaknya telah mengamankan MS karena terbukti melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya AG. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Jaktim,” katanya, Jumat (20/12).

Dikatakan Nicolas, kasus itu bermula ketika korban AG mencurigai istrinya melakukan aksi perselingkuhan dengan pria lain. Di mana korban mengetahui istrinya sedang menjemput laki-laki lain. “Tersangka sebelum kejadian menjelaskan kepada korban bahwa dia berpamitan untuk tidur melalui sambungan VC (video call),” ujarnya.

Mengetahui keberadaan MS ada di kawasan Ceger, kata Nicolas, korban langsung mengarah ke lokasi dan menemukan mobilnya dalam kondisi menyala. Ketika dihampiri tersangka menolak korban untuk masuk ke dalam mobil miliknya yang tengah dikendarai. “Saat itu korban mau naik ke mobil namun tersangka langsung tancap gas,” imbuh Nicolas.

Pada saat itu, kata Nicolas, tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil depan jok sebelah kiri. Namun oleh tersangka, mobil yang dinaiki tetap melaju kencang. “Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter, korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” katanya.

Melihat korban jatuh dan tak berdaya, tersangka justru tidak memberikan pertolongan dan membiarkannya tergeletak. Korban sempat menghubungi tersangka melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta pertolongan, namun tersangka tidak menghiraukan dan tidak memberikan pertolongan.

“Bahkan hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Dan saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktifitas,” ujar Nicolas.

Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *