KITAINDONESIASATU.COM-Kepala UPT TPA Bangkonol Ida Jahidatul Falah menjadi korban akibat warga sekitar demo membuang sampah ke depan kantor Bupati beberpa hari lalu. Pencopotan jabatan Kepala UPT TPA Bangkonol disampaikan Bupati Dewi ketika melakukan sidak ke TPA Bangkonol, di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, kemarin.
Sanksi kepada Kepala UPT TPA Bangkonol itu dilatarbelakangi pengelolaan sampah tidak mengalami perubahan. Bupati Dewi tahu persis perkembangan TPA Bangkonol, karena pada 8 Mei 2025 melakukan sidak ke TPA Bangkonol guna memastikan pengolahan sampah tidak melanggar aturan.
Pengolahan sampah di TPA Bangkonol harus dilakukan sesuai peraturan, tidak melakukan open dumping (metode pembuangan sampah terbuka tanpa penanganan khusus).
Pengelolaan sampah di TPA Bangkonol wajib melalui metode kontrol landfill, yaitu dengan memadatkan dan meratakan sampah menggunakan alat berat dan menutupnya dengan lapisan tanah.
Dewi memastikan, TPA Bangkonol sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku untuk keperluannya, memenuhi syarat-syarat dan lain sebagainya sehingga tidak mencemari lingkungan.
Akan tetapi, setelah tiga bulan berlalu, Dewi melihat pengelolaan sampah di TPA Bangkonol tidak mengalami perubahan signifikan. Sampah tidak diatur dan saluran drainase tidak dibangun dengan tertata, sehingga air hujan meluap. “Pantesan masyarakat demo terkait sampah ke Bupati. Wajar saja masyarakat demo. Gimana gawenya? Enggak pada benar!” ujar Dewi saat sidak yang kedua di TPA Bangkonol, kemarin.
“Ya wajar sampahnya bau, tidak dikelola dengan benar. Yang didemo bupatinya, bupati yang disalahkan, padahal anggaran dikasih, bangunan aya, pagawena aya, saya kecewa sekali,” katanya.
“Kalau ketahuan Kementerian Lingkungan Hidup, bisa ditutup tempat TPA ini karena merusak lingkungan,” ujar Dewi.
