Sementara itu, korban Nike Ardila menerangkan, bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis 5 Desember 2024 lalu di kediamannya.
“Saat itu ada surat yang diantarkan ke rumah yang diketahui merupakan surat SK Pemberhentiannya sebagai bendahara perangkat desa,” katanya.
Tujuan surat pemberhentian ini tidak lain untuk mencairkan dana Desa, kemudian ia ditelepon oleh pak Camat kalau untuk mengubah surat spesimen dari bank Sumsel Babel.
Agar dikembalikan lagi atas namanya, sedangkan ia sudah dipecat oleh Kades dan didapatkan oleh pak Camat kalau pemecatan tersebut tidak sah.
“Saya juga tidak tahu surat pemecatan yang keluar pada 5 Desember 2024 lalu itu tidak jelas saya dipecat karena apa,” katanya.
Untuk oknum kades yang dilaporkan ini baru dilantik pada 22 Juli 2024 lalu, sedangkan dalam SK yang dikeluarkan oleh Kades lama ia memiliki masa tugas hingga 5 tahun kedepan.(Dimas/Yo)

