KITAINDONESIASATU.COM – Baru beberapa bulan dilantik, Kepala Desa (Kades) Sukaraja, Kabupaten OKU Selatan berinisial MH dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu 1 Februari 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan membuat dan menggunakan surat palsu dalam bentuk SK Pemberhentian terhadap perangkat desa yang merupakan bendahara desa.
Tidak terima hal tersebut korban Nike Ardila (32) warga Desa Sukaraja, Kabupaten OKU Selatan didampingi kuasa Hukumnya M. Aminuddin SH MH membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel.
Terlapor disangkakan melanggar tindak pidana pemalsuan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 dan atau 266 KUHP.
“Kita mendatangi SPKT Polda Sumsel melaporkan oknum Kades Sukaraja tersebut karena diduga melakukan pemalsuan yang akibatnya merugikan klien kita,” ujarnya.
Pemalsuan ini dilakukan oknum Kades yang baru dilantik demi untuk mencairkan dana desa lebih kurang Rp300 juta yang merupakan tahap II.
Sehingga oknum Kades ini nekat melakukan pemalsuan dengan cara menerbitkan SK Pemberhentian terhadap pelapor.
“Jadi oknum Kades ini demi untuk mencairkan dana itu, nekat melakukan aksi pemalsuan. Tapi saat hendak melakukan pencairan lagi ditolak oleh bank karena membutuhkan tanda tangan klien kita,” ungkapnya.


