KITAINDONESIASATU.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) membutuhkan tambahan anggaran untuk menyelesaikan pelaksanaan di akhir tahun 2025. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 November 2025.
Dadan menjelaskan bahwa pelaksanaan MBG yang semula ditargetkan pada Oktober atau November baru bisa terealisasi pada Desember 2025. Dari dana cadangan MBG sebesar Rp100 triliun, ia memperkirakan akan ada penyerapan sebesar Rp28 hingga Rp29 triliun pada bulan Desember.
“Hari ini penyerapan sudah Rp43,4 triliun dari dana APBN Rp71 triliun, yaitu sudah mencakup 61,2 persen. Tetapi, dana untuk bantuan pemerintah di 50 hari terakhir ini menyisakan Rp14,9 triliun,” kata Dadan.
“Menurut proyeksi kami, di 50 hari terakhir ini kami akan membutuhkan 29,5 triliun karena SPPG kami bertambah, penerima manfaat kami bertambah,” lanjutnya.
Dadan menambahkan, tambahan anggaran juga diperlukan untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah terpencil.
“Kemudian total kebutuhan anggaran kami tambahan yang kami sedang ajukan ke Kementerian Keuangan adalah Rp28,63 triliun,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, yang menegaskan bahwa seharusnya pengajuan tambahan anggaran dilakukan terlebih dahulu kepada DPR sebelum ke Kementerian Keuangan.
“Izin pak, ini yang perlu kita luruskan, sebenernya sebelum minta ke Kemenkeu, Pak, ke kita dulu karena fungsi anggaran di kita, Pak. Bapak ke Kemenkeu dengan membawa surat dari persetujuan dari kita,” ujar Nihayatul.
Ia juga menekankan pentingnya memahami mekanisme pengajuan anggaran.
“Mekanismenya seperti itu. Pengajuan penambahan anggaran di sini. Baru di sini kita sepakati baru ke Kemenkeu, pak. Jadi bukan kebalik,” tegasnya.
Selain membahas dana tambahan, Dadan turut menyinggung keterlambatan gaji bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) batch 3, ahli gizi (AG), dan ahli akuntan (AK) akibat kendala administrasi. Ia menjanjikan permasalahan tersebut akan selesai dalam waktu dekat. “Kami secara administrasi harus menggeser anggaran, yang biasanya kami kerjakan tanggal 6, ini ada keterlambatan, tapi insya Allah paling lambat hari Minggu seluruh uang itu sudah akan masuk di rekening,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dadan menegaskan bahwa mulai tahun depan para petugas MBG akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menerima tunjangan kinerja layaknya aparatur sipil negara. (*)



