News

Kenaikan PPN 12%, Sebuah Kebijakan yang Akan Membebani Rakyat Kecil

×

Kenaikan PPN 12%, Sebuah Kebijakan yang Akan Membebani Rakyat Kecil

Sebarkan artikel ini
FotoJet 11 8
Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono

KITAINDONESIASATU.COM – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, sesuai dengan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menanggapi kebijakan ini, Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, mengkritik pengesahan UU perpajakan oleh pemerintah dan DPR periode 2019-2024, yang menurutnya akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang rentan miskin.

Dia menyebutkan, masyarakat seperti petani, nelayan, dan warga desa akan semakin banyak yang jatuh dari kategori rentan miskin menjadi miskin akibat kebijakan ini.

“Pengesahan kenaikan PPN 11 persen di tahun 2022, dan 12 persen di tahun 2025 akan memicu kenaikan harga dan tentu rakyat kecil, petani, nelayan peternak akan menjadi paling terdepan kena dampaknya,” papar Riyono, seperti ditulis Parlementaria pada Rabu, 20 November 2024.

Riyono mengingatkan bahwa kenaikan PPN yang dimulai pada 2022 dengan tarif 11 persen, dan dilanjutkan dengan 12 persen pada 2025, akan memicu kenaikan harga barang, yang jelas akan berdampak besar pada rakyat kecil, termasuk petani, nelayan, dan peternak.

Selain itu, dia juga menyoroti pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2021 tentang PNBP sektor kelautan perikanan, yang mengenakan pajak 5 persen bagi nelayan kecil yang memiliki kapal 5 GT.

Hal ini, menurut Riyono, akan semakin menyulitkan nelayan yang tengah berusaha pulih dari dampak pandemi.

Politisi PKS ini juga mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan menyebabkan produsen pakan ternak menaikkan harga hingga 5 persen, yang memperburuk kondisi sektor perikanan, pertanian, dan peternakan.

Riyono menilai, kebijakan pajak ini bertentangan dengan prinsip ekonomi Pancasila yang mengedepankan kerakyatan dan keadilan, dan seharusnya pemerintah memberikan insentif bagi petani, nelayan, dan peternak agar usaha mereka berkembang.

Berdasarkan data BPS 2018 dan 2020, Riyono mencatat peningkatan jumlah nelayan dan petani miskin, yang semakin tertekan oleh kebijakan ini.

Dia menegaskan bahwa kebijakan yang menaikkan pajak justru akan memperburuk daya beli masyarakat dan mengancam pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai penutup, Riyono mengkritik pemerintah yang terus melanjutkan kebijakan ini, padahal seharusnya kebijakan yang ada dapat menambah kesejahteraan, bukan justru menambah kemiskinan.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *