KITAINDONESIASATU.COM – Bupati Pati, Sudewo, menjadi sorotan publik setelah memutuskan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kebijakan ini menuai protes dari masyarakat yang merasa keberatan dengan besarnya persentase kenaikan pajak.
Akademisi dan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, turut menanggapi kebijakan tersebut melalui akun X miliknya. Ia menilai bahwa penetapan tarif pajak bukanlah wewenang seorang kepala daerah.
“Bupati tidak punya kewenangan tetapkan tarif pajak apalagi pajak PBB naik 250 persen,” tulis Jimly dalam cuitannya pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa objek dan tarif pajak seharusnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 A UUD 1945. Karena itu, ia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera melakukan pembinaan terhadap para kepala daerah.
“Objek pajak & tarifnya harus diatur di UU brdasar Pasal 23A UUD. Baiknya Kemdagri segera tertibkan & adakan pembinaan intensif kepada kepala daerah agar jangan buat kebijakan maunya sendiri,” lanjutnya.
Di sisi lain, Sudewo memberikan penjelasan bahwa kenaikan PBB dilakukan untuk meningkatkan kualitas rumah sakit, memperbaiki infrastruktur jalan, serta memenuhi anggaran untuk pegawai honorer dan PPPK.
Merespons kontroversi yang berkembang, Sudewo akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Pernyataannya itu disampaikan melalui video berdurasi 1 menit 29 detik yang diunggah oleh akun Instagram @heraloebss.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan saya, 5000 silahkan, 50.000 massa silahkan. Saya tidak menantang rakyat, sama sekali tidak ada maksud untuk menantang rakyat,” ujarnya.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan warganya, seraya berharap aksi tersebut berlangsung tertib dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Masa rakyatku tak tantang, saya hanya ingin menyampaikan supaya demo tersebut berjalan lancar dan betul-betul murni tuntutan aspirasi bukan karena ditumpangi pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.

