News

Bersih-bersih di Kemkomdigi Meutya Hafid Angkat Jenderal Polisi Masuk Jajarannya

×

Bersih-bersih di Kemkomdigi Meutya Hafid Angkat Jenderal Polisi Masuk Jajarannya

Sebarkan artikel ini
Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Ist)
Menteri Komdigi, Meutya Hafid (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (menkomdigi) Meutya Hafid menunjuk jenderal bintang satu polisi menjadi pejabat yang bertugas mengawasi ruangan dan aktivitas digital di Indonesia. Kehadirannya juga diharapkan mempercepat upaya bersih-bersih di dalam tubuh Kemkomdigi.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Senin (25/11), Menkomdigi telah memutuskan untuk menunjuk Brigadir Jenderal Polisi Alexander Sabar. Jenderal bintang satu ini diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Pengalamannya dibutuhkan untuk menghadapi tantangan era digital yang mencakup pencurian data, penyebaran konten ilegal, hingga judi online. Terlebih, Alexander memiliki latar belakang penegakan hukum, pengawasan dunia maya, dan penanganan kasus kejahatan digital.

Baca Juga  Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks Selama Tahun 2024, Simak Rincian Datanya

“Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang makin kompleks, terutama pada isu judi online yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Meutya, yang dikutip Senin (25/11).

Penugasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang merombak struktur Kementerian Komdigi.

“Kami berharap kehadirannya dapat mempercepat upaya bersih-bersih di dalam tubuh Kemkomdigi dari ancaman kejahatan digital sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital di Indonesia,” ujar Meutya.

Baca Juga  Kasus Radiasi di Pabrik Udang Cikande, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat Industri

Alexander ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri dengan nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tanggal 18 November 2024. Sebelum ditunjuk menjadi dirjen di Kementerian Komdigi, Alexander ditugaskan di Badan Narkotika Nasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *