KITAINDONESIASATU,.COM -Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia untuk segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Instruksi tersebut secara khusus ditujukan kepada daerah yang masih menggunakan metode pembuangan terbuka, atau open dumping, yang dinilai merusak lingkungan dan menimbulkan risiko kesehatan.
Novrizal Tahar, Direktur Penanganan Sampah KLHK, mengungkapkan bahwa sekitar 54,44% TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka.
“Sistem ini melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan berpotensi mencemari tanah, udara, serta sumber air di sekitarnya,” ujar Novrizal kepada kitaindonesiasatu.com, Selasa 12 November 2024.
“Bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi warga sekitar merupakan dampak langsung dari pengelolaan sampah yang buruk,” tambahnya.
KLHK telah mengambil tindakan konkret dengan mengirimkan 306 Surat Peringatan kepada Kepala Daerah yang masih menerapkan sistem ini, mendesak perbaikan segera.
“Tindakan ini dapat berujung pada sanksi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan,” tegas Novrizal.
Selain ancaman sanksi, KLHK juga mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan, seperti daur ulang dan pemanfaatan sampah sebagai energi (waste-to-energy).
“Pemerintah Daerah diharapkan menyusun program konkret untuk pembenahan sektor pengelolaan sampah, terutama TPA,” tutup Novrizal, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan.

