KITAINDONESIASATU.COM– Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) baru saja mengambil tindakan berani dengan memasang garis PPLH (Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup) serta papan pengawasan di kawasan Awan Hills dan PT BSS, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor pada Sabtu 22 Maret 2025.
Pemasangan ini dilaksanakan usai banjir bandang yang melanda Cijeruk beberapa waktu lalu diduga berkaitan erat dengan aktivitas di Awan Hills.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pihaknya kini melakukan pengawasan lebih mendalam terhadap kawasan tersebut.
“Kami sedang melakukan pengawasan lebih detail terkait Awan Hills yang terindikasi sebagai salah satu penyebab banjir bandang beberapa hari lalu. Untuk kepentingan penyelidikan dan pengawasan, kami telah memasang plang pengawasan,” tegas Hanif.
Hanif juga menyoroti kemungkinan sanksi hukum yang akan dihadapi Awan Hills. “Kami masih dalam proses pendalaman. Secara kewenangan, jika terbukti ada pelanggaran, tindakan penegakan hukum akan kami lakukan. Sudah terlalu banyak bencana yang ditimbulkan; masyarakat harus merasakan kehadiran pemerintah, dan langkah-langkah penegakan hukum terkait tata lingkungan akan terus dilakukan,” tambahnya.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menambahkan bahwa pemasangan garis PPLH dan papan pengawasan dilakukan setelah melalui kajian dan verifikasi yang mendalam.
“Kami datang untuk memasang PPLH Line serta papan pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kajian dan verifikasi lapangan sebelumnya menunjukkan bahwa ada indikasi kerusakan lingkungan di Awan Hills,” ungkap Irjen Rizal.
Dari hasil verifikasi, Rizal mengungkapkan bahwa Awan Hills tidak memiliki dokumen lingkungan atau perizinan yang sah. “Data-data yang kami miliki menunjukkan bahwa kawasan ini tidak memenuhi persyaratan perizinan. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan dengan memasang garis PPLH dan papan pengawasan untuk menghentikan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan,” jelasnya.
Tindakan ini sejalan dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan wewenang kepada Deputi Gakkum untuk melakukan penegakan hukum seperti pemasangan garis PPLH dan penghentian kegiatan.
Di tengah situasi tersebut, Edy, salah seorang warga Cijeruk, menyambut baik tindakan Kementerian Lingkungan Hidup yang menutup kegiatan pembangunan beberapa villa di sekitar kaki Gunung Salak. “Dengan banyaknya pembangunan di sini, banjir jadi semakin sering terjadi. Saya sangat mengapresiasi langkah pemerintah ini,” kata Edy. (Nicko/Yo)


