Namun, Gus Halim juga tidak mempersoalkan jika urusan Pemerintahan Desa masih berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Urusan pembangunan dan pemberdayaan desa akan menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Desa,” tegasnya.
Gus Halim juga menegaskan bahwa Kementerian Desa akan menjadi pusat koordinasi utama, menyatukan berbagai program dari kementerian dan lembaga lain.
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi tumpang tindih atau intervensi langsung dari pihak lain dalam urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Hingga nantinya tidak ada Kementerian dan Lembaga lain masuk ke desa dalam konteks Pembangunan dan Pemberdayaam masyarakat,” katanya.***




