NewsBerita Utama

Kemenkes Pantau RS, Penolakan Pasien karena Administrasi Terancam Sanksi

×

Kemenkes Pantau RS, Penolakan Pasien karena Administrasi Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan
Ilustrasi

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat suara tegas. Rumah sakit kini dilarang menolak pasien, meski status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) — khususnya peserta PBI — sedang nonaktif sementara.

Kebijakan ini ditegaskan melalui pemantauan pelaksanaan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menekankan nyawa pasien tidak boleh kalah oleh urusan administrasi.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN nonaktif sementara. Administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis,” tegasnya, Kamis (12/2).

Dalam aturan tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan hingga maksimal tiga bulan sejak status BPJS Kesehatan dinyatakan nonaktif sementara. Selama periode itu, fasilitas kesehatan harus tetap melayani sesuai standar profesi, terutama untuk kondisi darurat.

Pelayanan yang menyelamatkan nyawa menjadi prioritas, termasuk tindakan medis penting yang mencegah kecacatan. Bahkan pasien dengan perawatan rutin seperti hemodialisa (cuci darah, terapi kanker, dan layanan penyakit katastropik tetap harus ditangani sampai kondisi stabil dan bisa dilanjutkan lewat sistem rujukan.

Kemenkes menegaskan negara tidak boleh absen dalam pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat rentan penerima bantuan iuran (PBI).

“Jangan sampai pasien terlambat ditangani karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” kata Azhar.

Rumah sakit juga diminta tidak melakukan diskriminasi. Di sisi lain, administrasi tetap harus berjalan tertib — mulai pencatatan medis, pengkodean diagnosis, pelaporan pelayanan, hingga klaim pembiayaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *