News

Kemenag Terbitkan Aturan Baru Seleksi Pimpinan BAZNAS, Ini Syarat Lengkapnya

×

Kemenag Terbitkan Aturan Baru Seleksi Pimpinan BAZNAS, Ini Syarat Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
abu kemenag 1
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad. (Dok. Kemenag)

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Agam (Kemenag), mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa aturan ini hadir untuk menjamin proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus yang profesional.

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan MUI atau ormas Islam, tenaga profesional diusulkan asosiasi profesi atau PTKIN, sementara tokoh masyarakat Islam diusulkan ormas Islam,” jelasnya di Jakarta, dikutip Minggu, 17 Agustus 2025.

Adapun komposisi BAZNAS, yakni untuk pusat berjumlah 11 anggota, 8 dari masyarakat, 3 dari unsur pemerintah (Kemenag, Kemendagri, Kemenkeu),  dan Provinsi dan Kabupaten/Kota, masing-masing 5 pimpinan.

Syarat calon cukup ketat, di antaranya minimal usia 40 tahun, pendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota minimal SMA), beragama Islam, sehat jasmani rohani, bukan anggota partai politik, memiliki kompetensi zakat, siap bekerja penuh waktu, dan harus melepaskan jabatan di pemerintahan/BUMN/BUMD bila terpilih.

Seleksi dilakukan secara berlapis, mulai dari administrasi, tes pengetahuan zakat, penulisan makalah, wawancara, hingga finalisasi nama yang diserahkan ke Menteri Agama, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai levelnya.

“PMA 10/2025 ini jadi panduan teknis seragam seluruh Indonesia, sehingga seleksi BAZNAS bisa berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tandas Abu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *