News

Kematian Brigadir Nurhadi Dianggap Janggal, Dua Atasan Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan

×

Kematian Brigadir Nurhadi Dianggap Janggal, Dua Atasan Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Kematian Brigadir Nurhadi Dianggap Janggal, Dua Atasan Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan
Kematian Brigadir Nurhadi Dianggap Janggal, Dua Atasan Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan

KITAINDONESIASATU.COM – Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah villa privat kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, memunculkan tanda tanya besar. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 16 April 2025 itu meninggalkan duka mendalam, terutama bagi istri dan anaknya. 

Dugaan sementara menyebutkan bahwa Brigadir Nurhadi menjadi korban penganiayaan, setelah ditemukan sejumlah luka mencurigakan di tubuhnya.

Brigadir Nurhadi diketahui merupakan anggota Propam Polda NTB. Kabar mengenai adanya kekerasan terhadap dirinya mencuat dari akun X @Heraloebss yang menulis, “Jenazah korban ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan.”

Baca Juga  Mengejutkan! Asia Tenggara Hanya 0,26% di Peta Literasi Dunia, Gita Wirjawan Buka Fakta

Sebelum ditemukan meninggal, Nurhadi sempat menginap bersama dua perwira atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra. Temuan dari hasil otopsi turut memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan yang menyebabkan kematiannya.

 “Berdasarkan hasil ekshumasi dan autopsi ditemukan adanya tanda kekerasan di tubuh Brigadir Nurhadi,” tulis sumber yang sama.

Perkembangan terbaru dari kasus ini, dua perwira tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Hal ini dikonfirmasi oleh Kombes Pol Syarif Hidayat dalam pernyataannya kepada Antara pada Jumat, 18 Juni 2025. 

Baca Juga  Banjir dan Longsor di Ponorogo Dari Perumahan Hingga Pondok Pesantren

“Iya keduanya sudah berstatus tersangka,” ujar Kombes Syarif. 

Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan dan masih melanjutkan proses penyelidikan terhadap para tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *