KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggelar barang bukti uang sebesar Rp3,175 miliar dari kasus dugaan penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMK PGRI 2 Ponorogo, Selasa (24/6/2025).
Uang diserahkan itu berasal dari para tersangka dugaan penyelewengan dana BOS selama 5 tahun ajaran 2019 hingga 2024 para saksi berinisial AZ, MLH dan BS.
Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi kepada wartawan mengatakan uang itu disita dari tiga saksi yang dinilai kooperatif dari kasus yang diduga negara dirugikan hingga Rp25 miliar.
Menurut Agung mereka sangat kooperatif dan bersedia mengembalikan uang dari dugaan korupsi uang BOS di sekolah itu.
Dikatakan oleh Agung dari jumlah uang sebesar Rp3,175 miliar tersebut sebelumnya digunakan oleh tersangka SA yang merupakan kepala sekolah SMK PGEI 2 Ponoorgo untuk membayar utang sebesar Rp500 juta dan sisanya dibelikan sebidang tanah.
Salah satu saksi dalam kasus ini sebagai penjual tanah kemudian kooperatif dan mengembalikan uang yang digunakan tersangka SA, untuk pembelian tanah karena masih DP (down payment).
Selain menyita uang Kejari Ponorogo sebelumnya juga telah menyita sebanyak 14 kendaraan yang terdiri dari 10 bus pariwisata, 3 mini bus dan satu mobil Pajero.
Sementara hingga saat ini sudah ada 40 saksi yang telah diperiksaan Kejaksaan yang terdiri dari internal sekolah dan dari pihak luar sekolah.
Sejuah ini Kejaksaan terus bekerja keras menangani kasus ini, untuk perkembangannya akan terus disampaikan kepada wartawan. **




