News

Kejari Banjarmasin Luncurkan Layanan Online “Ban Tahu Gass” untuk Permudah Bantuan Hukum

×

Kejari Banjarmasin Luncurkan Layanan Online “Ban Tahu Gass” untuk Permudah Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
kejari banjarmasin
Kejari Banjarmasin melaunching layanan “Ban Tahu Gass” guna mempermudah proses permohonan bantuan hukum dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. (ist)

“Selama ini, instansi yang mengajukan permohonan bantuan hukum harus datang langsung, membawa berbagai berkas yang diperlukan, dan sering kali tidak mengetahui prosedur yang harus dilalui. Dengan adanya sistem ini, semuanya menjadi lebih mudah,” ujar Amir.

Dengan hadirnya situs Ban Tahu Gass yang dapat diakses di https://kejari-banjarmasin.kejaksaan.go.id, proses permohonan bantuan hukum menjadi lebih praktis.

Amir menjelaskan bahwa ada lima langkah yang harus dilakukan oleh instansi yang ingin mengajukan permohonan bantuan hukum melalui layanan ini:

1.Instansi pemohon mendaftar dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen terkait sengketa.

2.Setelah pendaftaran, pemohon akan dihubungi oleh petugas dalam waktu tiga hari kerja untuk diberitahukan status permohonan, apakah diterima atau ditolak.

3.Jika diterima, pemohon akan menerima surat undangan untuk melakukan pemaparan singkat mengenai sengketa yang sedang dihadapi.

4.Setelah dilakukan telaah oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan disposisi oleh pimpinan, pemohon dapat menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

5.Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin kemudian memberikan Surat Kuasa Substitusi (SKS) kepada tim JPN untuk melanjutkan proses hukum.

“Melalui inovasi ini, kami berharap dapat mempermudah proses permohonan bantuan hukum yang kini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja,” tambah Amir. ***

Editor Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *