KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin meluncurkan inovasi baru dengan nama “Ban Tahu Gass”, yang merupakan singkatan dari Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi.
Inovasi ini digagas oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Banjarmasin dengan tujuan untuk mempermudah pemberian bantuan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD yang membutuhkan bantuan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses permohonan bantuan hukum dari berbagai instansi kepada kejaksaan, khususnya Kejari Banjarmasin.
“Layanan ini mempermudah proses bantuan hukum dari instansi-instansi ke kejaksaan, terutama Kejaksaan Negeri Banjarmasin,” ujar Indah Laila saat membuka acara peluncuran layanan Ban Tahu Gass pada Jumat 15 November 2024 kemarin.
Layanan Ban Tahu Gass yang dapat diakses secara daring melalui situs resmi Kejaksaan Negeri Banjarmasin resmi diluncurkan pada hari tersebut.
Indah menjelaskan bahwa ide ini muncul setelah melihat kondisi di lapangan, di mana banyak instansi yang merasa kesulitan ketika harus datang langsung untuk mengajukan permohonan bantuan hukum.
“Ini merupakan ide dari Kasi Datun yang kebetulan sedang mengikuti Diklat Pim IV dengan fokus aplikasi langsung di lapangan. Inovasi ini sangat positif, dan saya berharap bisa menjadi solusi yang efektif,” harapnya.
Kejaksaan Negeri Banjarmasin juga mengundang berbagai instansi terkait, baik dari pemerintah, BUMN, maupun BUMD di Banjarmasin, untuk hadir dalam acara peluncuran layanan ini.
Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Amir Giri Muryawan, menyebutkan bahwa pada tahun 2024, jumlah sengketa yang melibatkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD cukup banyak. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 170 permohonan bantuan hukum yang ditangani, dengan rincian lima bantuan hukum Litigasi dan 165 Nonlitigasi.


