KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun hasil dari penanganan kasus tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.
Penyerahan dana ini dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan Presiden Prabowo Subianto turut hadir menyaksikan.
ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan terus berkomitmen menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama di sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa selain kasus CPO, Kejaksaan telah menangani korupsi di sektor garam, gula, dan baja.
Terkait kasus CPO, Burhanuddin menjelaskan bahwa uang Rp13,25 triliun tersebut berasal dari tiga grup perusahaan besar, yakni Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Musi Mas Group senilai Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp1,86 miliar.
Saat ini, Kejaksaan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap ketiga perusahaan dengan estimasi total kerugian negara mencapai Rp17 triliun. Masih terdapat kekurangan sekitar Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan sepenuhnya oleh Musi Mas Group dan Permata Hijau Group.
Burhanuddin menegaskan, “pembayaran kekurangan tersebut akan dilakukan dengan sistem cicilan dan harus tepat waktu agar tidak berkepanjangan.”
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras Kejaksaan dalam memerangi korupsi, manipulasi, dan penyelewengan.
Ia menambahkan, dana pengembalian sebesar Rp13 triliun ini memiliki dampak besar bagi masyarakat, karena setara dengan biaya pembangunan dan renovasi 8.000 sekolah, atau dapat digunakan untuk membangun Desa Nelayan yang mampu meningkatkan kesejahteraan 5 juta warga Indonesia. (*)


