Oleh: Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
KITAINDONESIASATU.COM – Koperasi sejatinya dapat bergerak di seluruh sektor ekonomi, termasuk di bisnis yang selama ini dianggap “keras” dan berisiko tinggi seperti pertambangan. Di Amerika Serikat misalnya, sejak 1920-an, koperasi telah mengelola bisnis tambang dengan manajemen risiko tinggi, bahkan di sektor minyak bumi (refinery). Artinya, tambang bukan monopoli korporasi. Bila koperasi memiliki kapasitas manajerial dan modal memadai, mereka memiliki hak yang sama untuk mengelola sumber daya alam.
Lebih dari sekadar hak, kehadiran koperasi dalam bisnis tambang justru merupakan kebutuhan mendesak terutama untuk mencegah praktik bad mining yang selama ini dilakukan oleh korporasi besar. Model korporasi kapitalistik terbukti sering mengabaikan keselamatan lingkungan, mengabaikan partisipasi masyarakat lokal, dan hanya berorientasi pada akumulasi laba pemegang saham.
Perbedaan mendasar antara koperasi dan korporasi terletak pada motivasi dan orientasi. Korporasi bekerja untuk memaksimalkan keuntungan bagi segelintir pemegang saham (shareholders), sementara koperasi bertujuan menciptakan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terutama masyarakat di wilayah tambang yang menjadi anggota dan pemiliknya.
Dengan demikian, kebijakan membuka ruang bagi koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan semestinya dimaknai sebagai upaya moral dan strategis untuk memperbaiki tata kelola pertambangan nasional. Tujuan utamanya bukan menambah pemain baru di industri tambang, melainkan membangun sistem ekonomi alternatif yang berkeadilan sosial.


