KITAINDONESIASATU.COM – Kecelakaan mengerikan terjadi di Jalan Ngembatpadas-Kwangen, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Selasa (24/6/2025) pagi.
Kecelakaan maut itu melibatkan truk Mitsubishi Colt Diesel AD 9839 RA bertabrakan dengan pengendara sepeda motor yang dikendarai kakak beradi anak-anak di bawah umur.
Akikat kecelakaan itu seorang anak meninggal dunia atas nama Marfian Ardianto Arif Wibowo (12) warga Kampung Mijahan, Ngembatpadas, Gemolong sementara sang adik Firza Ardianto Azra Wibowo (8) mengalami luka-luka.
Menurut informasi yang diperoleh mengungkapkan kecelakaan yang terjadi bermula dari sebuah truk dikemudikan Riyanto (29) warga setempat melaju dari arah Timur ke arah barat.
Di tengah perjalanan truk kemudian hendak belok ke arah kanan atau ke arah utara, sementara kedua anak di bawah umur ini melaju dari arah berlawanan, pada saat bersamaan keduanya saling bertabrakan.
Dua anak di bawah umur ini mengendarai Honda Scoopy AD 3854 XY, Marfian Ardianto Arif Wibowo yang mengemudikan kendaraan tak mampu menghindar hingga terjadi benturan keras ke bagian samping depan truk hingga mengalami luka parah.
Karena jarak terlalu dekat sehingga pengendara motor tak bisa mengendalikan laju kendaraannya hingga terjadi benturan keras, hingga korban mengalami luka robek bagian dadu dan kepala.
Awalnya korban masih sadar saat dievakuasi ke RSUD dr Moewardi Solo, namun sesampai di rumah sakit korban nyawanya tidak tertolong meninggal dunia.
Sementara sang adik, Firza yang berada diboncengan mengalami luka lecet dan patah tangan kiri, kondisinya masih sadar dan di evakuasi ke RS Karima Utara Kartasura, Sukoharjo.
Terkait kecelakaan itu Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatlantas Polres Sragen Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono mengungkapkan polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Kecelakaan yang menimpa anak-anak di bawah umur masih saja terus terjadi akibat orangtua yang memperbolehkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor.
Seperti kita ketahui anak di bawah umur (belum memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, yang mengendarai sepeda motor di jalan raya adalah pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan.
Sayangnya, hal ini masih sering terjadi di berbagai daerah, termasuk di Indonesia, hingga berakibat fatal hingga meninggal dunia.
Anak-anak belum memiliki kemampuan teknis dan kontrol kendaraan yang cukup, seperti mengerem mendadak, menghindari rintangan, atau memahami kondisi jalan.
Mereka biasanya belum memahami rambu, marka jalan, hak prioritas, hingga etika berkendara di jalan raya.
Anak-anak cenderung mudah panik, emosional, dan kurang mampu mengambil keputusan cepat saat menghadapi situasi berbahaya di jalan.
Tinggi dan kekuatan fisik anak di bawah umur seringkali belum cukup ideal untuk mengendalikan sepeda motor, apalagi dalam situasi darurat.
Orang tua yang membiarkan atau bahkan memberikan kendaraan pada anak tanpa SIM turut andil dalam terjadinya kecelakaan. **



