Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Sektor layanan publik dan strategis tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” tegasnya.
Guru juga tidak termasuk dalam kebijakan ini karena proses belajar mengajar membutuhkan kehadiran fisik.
Sementara itu, ASN administratif dapat menjalankan WFH sesuai kebijakan masing-masing instansi. (*)



