KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti sanksi pidana yang diberikan kepada Sukena dan Piyono, yang dihukum karena memelihara satwa liar yang tidak mereka ketahui dilindungi.
Menurut Daniel, kasus seperti ini seharusnya lebih mengedepankan pembinaan daripada hukuman pidana.
“Semestinya ada regulasi khusus atau mekanisme yang lebih fleksibel bagi warga yang tidak sengaja melanggar undang-undang terkait satwa langka. Karena hewannya juga dipelihara dengan baik, dan tidak diperjualbelikan. Misalnya beri kesempatan mereka menyerahkan satwa tersebut kepada otoritas yang berwenang tanpa ancaman sanksi yang berat. Kalaupun ada hukuman, beri sanksi pembinaan seperti harus ikut pelatihan dan membantu Pemerintah melakukan sosialisasi soal aturan konservasi,” ujarnya dalam keterangan rilis, Kamis, 12 September 2024.
Ia berpendapat bahwa seharusnya ada regulasi khusus atau mekanisme yang lebih fleksibel bagi masyarakat yang tidak sengaja melanggar undang-undang terkait satwa langka.
Daniel menyarankan, jika warga memelihara satwa yang dilindungi dengan baik dan tidak memperdagangkannya, mereka seharusnya diberi kesempatan untuk menyerahkan satwa tersebut kepada pihak berwenang tanpa ancaman hukuman berat. Jika hukuman diperlukan, ia menyarankan agar sanksinya berupa pembinaan, seperti pelatihan dan membantu sosialisasi aturan konservasi.
Daniel juga menyoroti kurangnya kepekaan penegak hukum dan BKSDA dalam menangani kasus ini. Ia menyebut bahwa motif atau latar belakang kasus, seperti dalam kasus Nyoman Sukena, seharusnya menjadi pertimbangan. Sukena memelihara Landak Jawa yang dianggap hama oleh warga sekitar, dengan niat melindungi tanaman. Namun, niat baiknya justru berujung pidana.
Menurut Daniel, penegak hukum seharusnya mempertimbangkan niat baik Sukena yang tidak bertujuan untuk memperdagangkan satwa tersebut. Ia juga menekankan bahwa kasus ini menunjukkan kurangnya edukasi dari Pemerintah kepada masyarakat mengenai satwa liar yang dilindungi.
Daniel menambahkan bahwa kemarahan masyarakat atas kasus ini wajar, karena mereka yang terkena sanksi bukanlah penjahat. Ia berharap Pemerintah dan penegak hukum bisa memberikan keadilan yang lebih humanis dalam menangani kasus-kasus seperti ini, yang muncul akibat kurangnya program edukasi dan sosialisasi yang efektif.- ***



