News

Kasus Penculikan Santri Rejoso, Polda Jatim Tetapkan Empat Tersangka

×

Kasus Penculikan Santri Rejoso, Polda Jatim Tetapkan Empat Tersangka

Sebarkan artikel ini
penangkapan penculik santri
Polisi Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap pelaku penculik santri Rejoso, Kamis, 24 April 2025. (Foto: Subdit Jatanras)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penculikan seorang santri Pondok Pesantren Metal di Rejoso, Kota Pasuruan.

Keempat tersangka tersebut berinisial S (24), P (60), MHR (32), dan AE (34), yang berasal dari berbagai wilayah di Surabaya dan Pasuruan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari pihak pondok pesantren dan berhasil diamankan di exit Tol Kebomas.

Baca Juga  Polda Jatim Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba: Selamatkan 1,2 Juta Jiwa dari Jerat Narkoba

Sebelumnya, seorang santri nerinisial MS (17), dibawa paksa menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dari kawasan Pondok Pesantren Metal, pada Senin malam, 21 April 2025.

Menurut keterangan polisi, penculikan ini merupakan kasus salah sasaran.

Polisi menyebutkan, para pelaku sebenarnya diperintahkan oleh seseorang berinisial P (yang kini masuk daftar pencarian orang/DPO) untuk menculik seorang pria berinisial R alias D yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Namun, dalam pelaksanaannya, korban yang diculik justru MS, seorang santri yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Pengancaman

Selama perjalanan, korban mengalami pengancaman dengan airsoft gun dan kekerasan fisik.

Baca Juga  Bak Film Laga, Polisi Kejar Kawanan Penjahat di Tol Kejapanan, 2 Tewas Ditembak

Menurut polisi, peran para tersangka pun berbeda-beda. S bertindak sebagai eksekutor yang membekap korban, AE sebagai sopir sekaligus melakukan penodongan, P turut serta melakukan penculikan, dan MHR terlibat dalam kekerasan fisik terhadap korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *