KITAINDONESIASATU.COM – Masih ingat kasus pembunuhan mutilasi seorang wanita bernama Uswatul Khasanah (28) oleh kekasih gelapnya Rohmad Tri Hartono alias Antok (33) telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kediri Kamis, 21 Agustus 2025.
Sidang yang digelar adalah dengan materi pembacaan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang mentut terdakwa Rohmad Tri hartanto dengan hukuman mati yang dibacakan oleh Jaksa penuntut Ichwan.
Dalam kasus ini terdakwa Antok di tuntut Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati, hal ini berdasarkan hasil pertimbangan yang terungkap dalam persidangan, dengan perbuatan yang memberatkan yakni perbuatan sadis dilakukan terdakwa.
Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan sempat tertunda sebanyak tiga kali dan akhirnya kembali digelar di PN Kediri pada hari Kamis kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kediri menjelaskan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa terkait perbuatan terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi ini.
Bahkan dikatakan oleh JPU terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terdakwa disebut sempat menikmati hasil kejahatannya dengan menjual mobil milik korban Uswatun Khasanah yang merupakan kekasih gelap korban sendiri, yang dijanjikan dinikahi.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Mohammad Rofiah SH menilai jikan tuntutan JPU dinilai tendensius, karena diberbagai sidang di dalam fakta persidangan itu sangat berbeda dengan fakta awal.
Kuasa hukum menilai jaksa hanya merangkum dari hasil pemeriksaan kepolisian, kemudian disajikan dibukti peresidangan, seperti dalam faktas psikolog forensik awaknyta di dalam BAP ada pembunuhan berencana, karena sebelum dimutilasi kondisi korban masih hidup tetapi ketika dicek fakta persidangan ternyata korban dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Oleh karena itu kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelakaan pada agenda persidangan pledoi pada persidangan berikutnya pada minggu depan.
Bahkan hal-hal yang meringankan terdakwa juga tidak dimasukkan dalam tuntutan itu, pada hal kita melihat sejak awal hingga agenda penuntutan terdakwa selalu bersikap sopan baik dan kooperatif di dalam persidangan, harusnya menjadi penilaian dan menjadi hal yang meringankan.
Seperti kita ketahui Antok membunuh dan memutilasi kekasih gelapnya, Uswatul Khasanah (28) warga Blitar disebuah hotel di Kediri, Minggu (19/8/2025) kemudian memotong menjadi enam bagian lalu di buang ke Ngawi, Trenggalek dan Ponorogo yang kemudian jenazah ditemukan oleh warga di Ngawi, Kamis (23/1/2025) di dalam koper merah.
Kasus ini kemudian menghebohkan masyarakat karena kisah cintanya yang dramatis hingga terjadi tragedi pembunuhan dan mutilasi yang mayatnya hingga akhirnya di temukan di wilayah Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi serta potongan tubuh di Trenggalek dan Ponorogo.
Kini kasus pembunuhan dan mutilasi dilakukan seorang diri oleh terdakwa bernama Antok dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kediri yang digelar pada Kamis (21/8/2025) selanjutnya persidangan akan digelar pada hari yang sama minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU. **



