News

Kasus Pembakaran Kantor KPU Buru: DPR Serukan Audit Keuangan dan Investigasi Hukum

×

Kasus Pembakaran Kantor KPU Buru: DPR Serukan Audit Keuangan dan Investigasi Hukum

Sebarkan artikel ini
FotoJet 4 20
Pembakaran kantor KPU Buru

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan komentar terkait dugaan pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku, Buru, yang melibatkan RH (48), Bendahara KPU setempat, sebagai pelaku utama.

Diduga, RH membakar kantor tersebut untuk menghindari pemeriksaan atas penggunaan anggaran senilai Rp33 miliar. Rifqi menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara menyeluruh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Tentu saja, kasus pembakaran ini harus diselidiki secara tuntas dan adil. Semua pihak yang terlibat, baik dari sekretariat maupun kemungkinan keterlibatan komisioner, harus diperiksa,” ujar Rifqi, seperti ditulis Parlementaria pada Senin, 21 April 2025.

Rifqi juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang menjadi latar belakang insiden tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI akan meminta KPU RI untuk melakukan audit internal. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan diminta untuk melakukan audit investigatif, tidak hanya di KPU Buru, tetapi juga di seluruh daerah yang mengelola dana Pemilu, termasuk dana hibah untuk Pilkada.

“Jika terbukti ada penyalahgunaan dana, selain proses hukum yang harus dijalankan, Komisi II akan meminta KPU RI dan Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit internal dan mendorong BPK RI melakukan audit investigatif secara menyeluruh,” tegas Rifqi.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini bisa membuka masalah yang lebih besar terkait pengelolaan dana Pemilu di Indonesia.

Jika ditemukan masalah serius dalam tata kelola keuangan Pemilu, ia berpendapat perlu ada evaluasi menyeluruh yang dapat mempengaruhi penyusunan kembali regulasi politik, termasuk Undang-Undang Pemilu di masa depan.

“Jika pengelolaan keuangan Pemilu kita memang bermasalah, ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat penting, yang juga dapat berdampak pada perumusan kebijakan dan revisi terhadap undang-undang politik, termasuk Undang-Undang Pemilu di masa depan,” pungkasnya.-***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *