News

Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbud Ristek Naik Penyidikan, KPK Siap Limpahkan ke Kejagung

×

Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbud Ristek Naik Penyidikan, KPK Siap Limpahkan ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbud Ristek Naik Penyidikan, KPK Siap Limpahkan ke Kejagung
Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbud Ristek Naik Penyidikan, KPK Siap Limpahkan ke Kejagung

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbud Ristek kini bergerak ke fase baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa perkara tersebut telah naik tingkat ke penyidikan dan sedang diproses untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa penyidikan berjalan beriringan dengan persiapan pelimpahan. Ia mengatakan kepada media pada Rabu, 19 November 2025, bahwa “Ada sprindik, nanti saya pastikan lagi, saya agak lupa. Seingat saya, proses pelimpahannya dalam bentuk pelimpahan penyidikan yang sudah dilakukan oleh KPK.”

Setyo menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan karena adanya keterkaitan erat dengan kasus Chromebook yang kini ditangani Kejagung. Ia menegaskan bahwa dugaan korupsi Google Cloud merupakan satu kesatuan dengan pengadaan Chromebook. “Sebenarnya kami juga ada, di awal juga ada, satu kan itu, satu kesatuan antara Google Cloud dan Google Chrome. Ternyata di sana juga sama melakukan proses yang sama,” ujarnya.

Baca Juga  Menteri Haji: Indonesia Siap Jadi Pemimpin Global Pengelolaan Haji, Seimbangkan Ibadah dan Ekonomi Umat

Ia juga memastikan bahwa koordinasi antara KPK dan Kejagung berjalan intens. “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Pihak-pihak yang diduga akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini disebut identik dengan mereka yang sebelumnya diperiksa maupun ditetapkan tersangka dalam kasus Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim. Setyo mengatakan, “Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan.” Ia menambahkan, “Ini bentuk koordinasi, bentuk kerja sama antar pihak.”

Meski penyidikan akan dilimpahkan, KPK menekankan bahwa perkara Google Cloud awalnya masih berada dalam tahap penyelidikan internal sebelum diteruskan ke Kejagung.

Baca Juga  Mahfud MD: Ada Dugaan Sertifikat Ilegal dan Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah menjelaskan bahwa proyek Google Cloud berlangsung pada masa pandemi COVID-19 dan berjalan bersamaan dengan pengadaan Chromebook. Menurutnya, “Iya, tempus saat COVID-19. Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu.”

Asep menerangkan bahwa layanan Google Cloud kala itu dipakai untuk penyimpanan data pembelajaran daring, termasuk tugas dan hasil ujian siswa. “Pembelajaran daring. Tugas anak-anak yang sedang belajar kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk cloud,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengadaan Google Cloud berkaitan langsung dengan proyek Chromebook. “Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik,” jelasnya. Namun, ia menyebut proses penyelidikan tetap terbatas karena pemeriksaan masih berjalan.

Baca Juga  Pemko Medan Gelar Ramadan Fair 2025 di Taman Sri Deli

Sementara itu, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook periode 2019–2022. Mereka adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, juga pernah mengungkap bahwa pihaknya mendalami dugaan co-investment antara Google dan Kemendikbudristek sebesar 30 persen dari nilai proyek. Ia mengatakan, “Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK.” Dalam pertemuan lanjutan, Staf Khusus Nadiem kala itu, Jurist Tan, diduga membahas teknis co-investment tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa penyidik turut memeriksa pihak Google. “Kalau dari Google yang diperiksa berinisial PRA,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *