News

Kasus Ipda YF: Komisi III DPR Minta Proses Hukum, Bukan Hanya Sidang Etik

×

Kasus Ipda YF: Komisi III DPR Minta Proses Hukum, Bukan Hanya Sidang Etik

Sebarkan artikel ini
FotoJet 9 4
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, saat RDP dengan Polda Aceh. (Foto: Dep/vel-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Ipda YF, seorang perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2023, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap kekasihnya yang bekerja sebagai pramugari.

Peristiwa ini bahkan membuat mantan pacarnya, VF, sempat hamil dan menggugurkan kandungannya.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI, yang merupakan mitra dari Kepolisian RI.
Anggota Komisi III DPR, Benny Utama, mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas, bukan hanya melalui sidang kode etik profesi Kepolisian.

Baca Juga  Demi Menipu Suami, Wanita Nekat Menculik Bayi dari Rumah Sakit!

Benny menegaskan bahwa tindakan tegas ini diperlukan agar dapat memberikan efek jera bagi generasi muda Polri.

Benny juga memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Aceh yang telah meminta maaf kepada publik dan berjanji untuk melanjutkan proses hukum.

Namun, ia menegaskan bahwa insiden ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, yang seharusnya menjadi penegak hukum.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mempertanyakan bagaimana hal tersebut bisa terjadi, mengingat Ipda YF saat kejadian masih dalam tahap pendidikan tingkat III.

Benny menyoroti pentingnya proses rekrutmen yang lebih serius, terutama dalam aspek mental dan sikap para taruna Akpol, mengingat harapan ke depan mereka adalah calon-calon jenderal.- ***

Baca Juga  Tes Kejiwaan Penganiaya Pegawai Toko Kue Rampung Proses Hukum Segera Berjalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *