News

Karyawan Interior Gelapkan Rp17,9 Juta untuk Bayar Utang, Ditangkap di Tempat Kerja

×

Karyawan Interior Gelapkan Rp17,9 Juta untuk Bayar Utang, Ditangkap di Tempat Kerja

Sebarkan artikel ini
Penggelapan
Polsek Liang Anggang mengamankan seorang karyawan swasta bernama Pahruroji (24) atas dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp17,9 juta. (KIS/Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang mengamankan seorang karyawan swasta bernama Pahruroji (24) atas dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp17,9 juta.

Kasus ini terungkap setelah pelapor, Khairiah, mengetahui uang pembayaran dari klien perusahaan tidak pernah disetorkan oleh Pahruroji. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Imam Suryana, menjelaskan, modus pelaku adalah menerima pembayaran jasa interior dari pelanggan atas nama Sri Nurjanah sebesar Rp17.976.750. Namun, uang yang masuk ke rekening pribadi Pahruroji tidak disetorkan ke perusahaan tempatnya bekerja, CV Azla Interior Design.

“Pelaku mengakui menggunakan uang itu untuk melunasi utang pribadinya,” kata Imam, Jumat (5/9/2025).

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 Wita. Barang bukti berupa kartu ATM turut disita dalam penangkapan tersebut.

Saat ini, Pahruroji ditahan di Mapolsek Liang Anggang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. (Anang Fadhilah).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *