KITAINDONESIASATU.COM – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan operasi patuh terpadu pada Sabtu dini hari, 21 Desember 2024, di Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin.
Dalam operasi tersebut, ditemukan empat ekor kucing yang gagal diberangkatkan, serta tiga truk yang masing-masing mengangkut buah-buahan, sayuran, dan rumput stadion.
Ketua Tim Penegakan Hukum, Ichi L. Buana, menyatakan bahwa langkah selanjutnya akan dilakukan untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut disebabkan oleh kelalaian atau unsur kesengajaan.
“Kami akan menyelidiki apakah pelanggaran ini terjadi karena ketidaktahuan, meskipun kami telah sering mengadakan sosialisasi. Jika terbukti merupakan pelanggaran serius, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Karantina Kalsel juga menekankan pentingnya menjaga wilayah dari ancaman penyakit yang dapat masuk melalui produk-produk yang dibawa.
“Jika ini hanya kelalaian atau pelanggaran ringan, kami akan memberikan pembinaan atau melakukan restorative justice. Namun, jika ditemukan tindakan ilegal, seperti membawa barang terlarang atau yang dapat membahayakan kesehatan, kami akan melanjutkan proses penyidikan,” tambahnya.
Sebagai gambaran, pelanggaran serius, seperti impor barang ilegal yang melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina, dapat berujung pada pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih memahami pentingnya sertifikasi karantina. Aturan ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah perlindungan terhadap ekosistem kita,” tegasnya.
Operasi ini juga menekankan pentingnya kerja sama antara instansi maritim dan masyarakat.

