Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan terpengaruh dengan hasil hitung cepat atau quick count prolehan suara dari berbagai lembaga survei.
Wahyu Dinata, Ketua KPU DKI Jakarta mengatakan, pihaknya akan terus berpegang teguh pada hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh petugas secara berjenjang sampai hasil prolehan suara diumumkan secara resmi oleh KPU Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024.
”Kami berpegang bahwa hasil resmi, itu hanya yang dikeluarkan oleh KPU. Batas akhirnya paling lambat diputuskan tanggal 16 Desember,” kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Dengan begitu, lanjut Wahyu, masyarakat dimohon untuk bersabar sampai hasil resmi rekapitulasi suara selesai dan secara resmi diumumkan.
“Masyarakat mohon menunggu hasil resmi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, dan ini dilakukan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi,”tutur Wahyu. (ald/aps)



