KITAINDONESIASATU.COM – Kasus penembakan berujung tewasnya bos rental, Polda Banten melakukan mutasi terhadap Kapolsek Cinangka, AKP Iwan dan dua anggotanya, yakni Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.
“Mutasi ini dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten,” ujar kabid Humas, Kombes Didik Hariyanti, Rabu, 8 Januari 2025.
Tindakan tegas tersebut dilakukan karena ada dugaan ketidakprofesionalan anggota dalam melaksanakan tugas.
Ia memastikan, Kapolda akan melakukan tindakan tegas terhadap personel Banten apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Akan menindak tegas para personel Polda Banten jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Adapun mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Banten Nomor: ST/26/I/KEP./2025 tgl 7 Januari 2025 tentang Mutasi personel di lingkungan Polda Banten.
Seperti diketahui, Polda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan kronologi awal pelapor bernama Agam Muhammad, dan total ada lima orang datang ke Polsek Cinangka Polres Cilegon.
Pelaporan itu diterima dua anggota Polsek Cinangka Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Purwanto. Terjadi kesalahan komunikasi antara Brigadir Deri kepada kapolsek, yang menyampaikan korban adalah pihak leasing. Sehingga Brigadir Dedi meminta surat leasing dan sebagainya.
Saat itu dokumen yang dilaporkan oleh Saudara Agam berupa BPKB, STNK, dan kunci cadangan.
“Jadi seharusnya anggota kita itu melakukan pendampingan tetapi tidak dilakukan pendampingan, karena anggota kita merasa kekuatannya sedikit jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan. Padahal anggota kita seharusnya bisa melakukan permintaan tambahan dukungan ke polres misalnya atau reserse di polsek itu sendiri, tapi itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa penembakan yang menewaskan bos rental itu terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 2 Januari 2025 dini hari. (*)



