News

Kapan BSU Tahap 2 Cair? Ini Bocoran Jadwal dan Cara Cek Daftar Penerima

×

Kapan BSU Tahap 2 Cair? Ini Bocoran Jadwal dan Cara Cek Daftar Penerima

Sebarkan artikel ini
bsu
Ilustrasi Aplikasi BSU 2025. (Dok. Kemnaker)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah resmi menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk jutaan pekerja Indonesia. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap besar, yakni gelombang pertama di Juni, dan gelombang kedua direncanakan pada Juli.

Hingga Selasa, 24 Juni 2025, lebih dari 2,45 juta pekerja telah menerima pencairan tahap pertama, dari total target 3,69 juta penerima. Sisa penerima kini tengah menunggu giliran, dan proses pencairan masih terus berlangsung.

Kapan BSU 2025 Tahap 2 Cair?

Dalam keterangan terbarunya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyampaikan bahwa penyaluran tahap kedua sedang dimatangkan. Sebanyak 4,5 juta nama calon penerima telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, dan kini tengah melalui verifikasi dan validasi ketat.

“Data sudah kami terima, saat ini dalam proses akhir sebelum disalurkan,” ujar Yassierli, Selasa, 24 Juni 2025.

Mengutip akun X resmi Kemnaker (@KemnakerRI), bahwa penyaluran dijadwalkan bertahap selama Juni hingga Juli 2025.

“Penyaluran BSU dilakukan bertahap mulai Juni sampai Juli, ya. Karena penerimanya banyak, mohon ditunggu infonya secara resmi,” tulis Kemnaker.

Prosedur Penyaluran BSU 2025:

Proses pencairan BSU tidak bisa sembarangan. Pemerintah menempuh enam tahapan administratif ketat, mulai dari pengumpulan data hingga pengiriman dana ke rekening pekerja:

  1. Kemnaker minta data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
  2. BPJS lakukan verifikasi dan validasi berdasarkan Permenaker No. 5/2025.
  3. Data tervalidasi diserahkan kembali ke Kemnaker.
  4. Data disalurkan ke bank/pos penyalur untuk verifikasi lanjutan.
  5. Data final ditetapkan sebagai penerima BSU.
  6. Dana dicairkan langsung ke rekening masing-masing.

Syarat Penerima BSU 2025:

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima yang berhak:

  1. Warga Negara Indonesia (dengan NIK aktif).
  2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
  3. Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
  4. Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri.

Pantau Kemnaker:

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, masyarakat diminta memantau info resmi melalui:

  1. Website: www.kemnaker.go.id
  2. Aplikasi SIAPkerja
  3. Media sosial resmi @KemnakerRI dan @kemnaker. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *