“Diharapkan kendaraan yang beroperasi di Provinsi Kalsel harus menggunakan plat Kalsel,” tuturnya.
Lebih lanjut, Subhan menerangkan bahwa dengan sistem opsen ini, hak pemerintah kabupaten/kota akan mengalami peningkatan signifikan, dari sebelumnya 30 persen menjadi 66 persen.
Dalam PKS tersebut, terdapat beberapa poin penting yang disepakati, di antaranya biaya tambahan sebesar lima persen yang harus dibayar oleh Kabupaten/Kota kepada provinsi. Hal ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan PKB dan BBNKB, termasuk dalam pendataan, penagihan, serta peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesamsatan di Provinsi Kalsel.
Acara penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kasubdit Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta Kepala Bapenda Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta staf, kecuali perwakilan dari Kabupaten Tanah Bumbu.
Opsen sendiri merupakan bentuk pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). (Anang Fadhilah)



