News

Kalsel Maksimalkan Pendapatan Lewat Sistem Opsen Pajak Kendaraan

×

Kalsel Maksimalkan Pendapatan Lewat Sistem Opsen Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
kalsel scaled

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Kalsel, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Acara penandatanganan ini berlangsung di salah satu hotel di Banjarmasin dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PKS ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, yang juga menjabat sebagai PLH Gubernur Kalsel, bersama dengan Sekretaris Daerah dari 12 Kabupaten/Kota secara bergantian. Penandatanganan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pengelolaan opsen yang lebih efektif dan transparan, serta memperkuat sinergi antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot dalam mengelola opsen PKB dan BBNKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menjelaskan bahwa implementasi PKS ini akan didukung oleh sistem informasi terintegrasi untuk mempermudah pemantauan dan pelaporan pengelolaan opsen. Menurut Subhan, dengan adanya opsen di Provinsi Kalsel, pajak daerah, khususnya PKB dan BBNKB, yang sebelumnya masuk melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, kini akan disalurkan secara real-time sesuai dengan hak masing-masing.

“Setiap kali masyarakat membayar pajak, hak provinsi akan masuk ke RKUD provinsi, sementara hak kabupaten/kota akan masuk ke RKUD kabupaten/kota. Yang dulunya disalurkan per triwulan, kini dapat diterima secara real-time,” jelas Subhan.

Subhan juga menambahkan bahwa penerapan opsen ini memberikan kesempatan kepada Kabupaten/Kota untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan melakukan pendataan kendaraan bermotor, penagihan tunggakan, dan mendata kendaraan yang beroperasi dengan plat luar daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *