KITAINDONESIASATU.COM – Pada tahun 2024, Indonesia terguncang. Supremasi hukum di sini tercoreng oleh kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Terdakwa Ronald Tannur yang membunuh pacarnya divonis bebas bersyarat meskipun pembunuhannya terekam dalam CCTV.
Kasus ini mencuri perhatian setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengeluarkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa tragis terjadi pada malam 3 Oktober 2023 di tempat karaoke di Mal Lenmarc. Ronald, anak mantan anggota DPR, bersama korban Dini Sera Afriyanti (DSA) serta teman-temannya, tiba di lokasi sekitar pukul 21:32 WIB.
Setelah mengonsumsi minuman keras, keduanya terlibat pertengkaran pada pukul 00:10 WIB pada 4 Oktober. Ronald menendang kaki korban hingga terjatuh, lalu memukul kepala korban dua kali dengan botol tequila.
Saat mereka menuju basement, pertengkaran berlanjut dan Ronald mengendarai mobil, tanpa memperhatikan korban yang terduduk di pintu mobil.
Mobilnya kemudian menabrak dan menyeret tubuh korban sejauh 5 meter.
Meskipun Ronald berusaha memberikan pertolongan dengan napas buatan, korban akhirnya meninggal di rumah sakit.
Polisi kemudian mengungkap hasil otopsi yang menunjukkan luka parah di tubuh korban akibat ditabrak dan diseret mobil.
Putusan Hakim
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan membebaskan Ronald Tannur, dengan pertimbangan bahwa ia tidak terbukti melakukan pembunuhan atau penganiayaan.
Majelis Hakim menganggap bahwa meskipun korban meninggal, Ronald masih berusaha memberikan pertolongan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan visum yang menunjukkan luka-luka pada korban.
Putusan MA dan Hukuman
Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada 23 Oktober 2024.
MA mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan memutuskan bahwa Ronald terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
Tindak Pidana Suap
Tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald, yaitu Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik, didakwa menerima gratifikasi terkait keputusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa hakim-hakim tersebut menerima suap berupa uang dalam mata uang rupiah, dolar, dan mata uang asing lainnya.
Peran Ibu Tersangka
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
Ia diduga memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar kepada hakim-hakim yang menangani perkara anaknya.
Uang tersebut diserahkan melalui pengacara Lisa Rahmat yang berhubungan dengan para hakim. Meirizka terancam dikenakan pasal suap dan gratifikasi terkait kasus ini.- ***


