KITAINDONESIASATU.COM – Tahun 2024 adalah tahun politik. Di tahun itu, ada sejumlah tantangan yang mencerminkan kerumitan demokrasi di Indonesia.
Hal ini tentu saja butuh penyelesaian sesegera mungkin agar demokrasi berjalan di atas rel yang benar.
Pemilu Serentak 2024 menyisakan banyak persoalan yang memerlukan perbaikan mendalam agar Indonesia terhindar dari ancaman demokrasi semu dalam bentuk otoritarianisme kompetitif.
Masalah utama meliputi profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu serta netralitas penyelenggara negara, ini yang pertama.
Kedua, adanya potensi pembangkangan terhadap putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Konstitusi (MK), yang dapat melemahkan fungsi kontrol dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Contohnya adalah pengabaian DPR terhadap Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 mengenai usia calon kepala daerah.
Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memicu ketidakpuasan publik hingga pembangkangan sipil yang lebih luas.
Ketiga, penyelenggaraan pilkada di tahun yang sama dengan pemilu serentak berisiko melemahkan integritas pemilu secara signifikan.
Hal ini terlihat dari gangguan profesionalitas penyelenggara, pragmatisme partai politik dalam pencalonan, dan kelelahan politik yang mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat.
Selain itu, “periode bebek lumpuh” (lame duck period) membuat pencalonan pilkada rentan terhadap intervensi elite kekuasaan yang mengutamakan koherensi politik nasional dan lokal, sehingga kader potensial daerah sering tersingkir.
Keempat, pembentukan koalisi besar (oversized coalitions) yang mencakup hampir semua kekuatan politik berisiko menghasilkan kebijakan pro-pemerintah tanpa partisipasi publik yang memadai.
Situasi ini juga membuka peluang penyalahgunaan hukum untuk melemahkan lawan politik, serta mempolitisasi institusi peradilan demi mendukung legitimasi kebijakan penguasa.
Lalu, lemahnya komitmen elite politik terhadap konsolidasi demokrasi mengakibatkan ketidakstabilan demokrasi substansial. Sebagai contoh, wacana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah di tengah keserentakan pemilu yang telah diperkuat melalui putusan MK hanya menciptakan ketidakpastian.
Namun, ada harapan di tengah tantangan politik ini. Dinamika masyarakat sipil menjadi benteng pertahanan demokrasi Indonesia.
Ketika DPR mencoba mengabaikan putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada, masyarakat sipil menunjukkan perlawanan yang solid dan terorganisir, seperti dalam aksi “Peringatan Darurat”.
Gerakan ini melibatkan mahasiswa, akademisi, pekerja seni, buruh, dan masyarakat lintas sektor yang bersatu menyuarakan hak-hak politik mereka.
Aksi ini menjadi peringatan bagi elite politik agar tidak mengambil keputusan yang melemahkan hak-hak politik rakyat, termasuk rencana mengganti pemilihan kepala daerah secara langsung dengan pemilihan melalui DPRD.
Pemerintahan baru diharapkan fokus pada penguatan demokrasi substansial, termasuk perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pilkada, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.- ***

