News

Kalah Bersaing dengan Pedagang Etek Magetan, Bitner Sianturi Gugat Rp540 Juta

×

Kalah Bersaing dengan Pedagang Etek Magetan, Bitner Sianturi Gugat Rp540 Juta

Sebarkan artikel ini
pedagang etek
Pedagang etek yang digugat dan rekan pedagang lain mendukung di persidangannya. foto: tangkapan layar

KITAINDONESIASATU.COM – Persaingan warung kelontong dengan pedagang sayur keliling yang biasa disebut pedagang atek di Magetan berujung gugatan di pengadilan.

Salah satunya dilakukan oleh pedagang warung kelontong Bitner Sianturi warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan ini.

Menurut informasi yang diperoleh terkait gugutan pedagang warung rumahan itu menggugat 2 pedagang sayur keliling senilai Rp540 juta.

Gugatan ini dilayangkan karena keberadaan pedagang sayur keliling di sekitar rumah mereka berdampak terhadap pendapatan warungnya yang terus menurun.

Dua orang yang digugat Bitner Sianturi adalah Sumarno dan Wiyono yang menjual sayur dengan engkrek keliling desa termasuk di Desa Pesu, Kecamatan Maospati.

Gugatan Bitner Sianturi ini ternyata mendapat protes dari para pedagang keliling lainnya di wilayah Magetan, puncaknya menggelar aksi demo saat persidangan gugatan tersebut, Rabu (5/2/2025) di PN Magetan.

Ketua Paguyupan Pedagang Sayur Etek, Yusuf mengatakan para pedagang hari itu libur berjualan untuk memberikan dukungan kepada dua temannya yang digugat.

Yusuf mengatakan hari ini tidak berjualan, perputaran ekonomi dari para pedagang sayur keliling ini besarnya mencapai Rp1,7 miliar.

Para pedagang berharap agar gugatan Bitener Sianturi itu agar dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat sama-sama mencari nafkah.

Namun dalam tuntutan persidangan di PN Magetan belum mendapatkan hasil dan persidangan pada tahap mediasi akan dilanjutkan Rabu minggu depan.

Yusuf mengatakan mediasi belum ada hasil, oleh karena itu dilanjutkan minggu depan, kalau tuntutan masih berlanjut ia akan mengerahkan massa lebih banyak.

Bitner Sianturi sendiri mengajukan gugatan perdata pada 17 Januari 2025, ia mengatakan tuntutan itu tidak bermaksut melarang pedagang sayur.

Bitner menjelaskan beberapa pedagang sayur keliling mangkal selama berjam-jam, di dekat warung mereka sehingga mematikan usa toko kelontongnya.

Gugatan ini ditujukan ke beberapa pedagang karena berjualan melebihi batas kewajaran selama berjam-jam pagi sampai siang.

Untuk Bitner meminta pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022 lalu, harapannya pedagang yang lain tidak sepi.

Ia mengatakan silakan berdagang tetapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong di dekat pedagang Desa Pesu, apalagi dagangannya seperti toko.

Kades Desa Pesu, Gondo juga mengatakan jika selama ini tidak ada larangan pedagang sayur masuk ke desanya atau Desa Pesu, karena masyarakat memang membutuhkan.

Gondo menjelaskan pedagang tidak mangkal dan sudah ada himbauan di depan toko, pedagang juga sudah mengikuti.

Menurut kuasa hukum tergugat, Awan Subagyo menuturkan persidangan masih tahap mediasi perkara ini sifatnya pribadi, tidak ada masalah yang merugikan desa.

Sejauh ini keduanya masih menyampaikan hal-hal yang menjadi persoalan, kalau ada titik temu bisa dibicarakan, jika tidak pokok perkara yang diperiksa.

Sementara juru bicara PN Magetan Dedi Alparesi mengatakan mediasi yang dilakukan belum ada titik temu di antara kedua belah pihak.

Mediasi akan dilanjutkan pada Rabu minggu depan para pihak beraudensi masing-masing menawarkan solusi, harapannya selesai di tingkat mediasi.

Namun jika tidak berhasil akan dilanjutkan dengan persidangan pokok perkara oleh majelis hakim, intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling di Desa Pesu.

Mereka dianggap para pedagang keliling merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong di Desa Pesu, Maospati, Kabupaten Magetan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *