News

Kadinda Cilegon Berharap Pemerintah Kabulkan Tuntutan Buruh

×

Kadinda Cilegon Berharap Pemerintah Kabulkan Tuntutan Buruh

Sebarkan artikel ini
kadinda cilegon
Foto istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Kota Cilegon berharap pemerintah mengabulkan perjuangan buruh yang menuntut penaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebesar 11,56 persen untuk tahun 2025.

“Perjuangan buruh di Kota Cilegon yang menuntut kenaikan UMK sebesar 11,56 persen dikabulkan oleh Pemerintah. Mudah-mudahan masyarakat Cilegon yang menjadi tenaga kerja mendapatkan upah yang layak, apalagi sekarang biaya hidup semakin hari semakin tInggi. Jadi intinya kami Kadin Kota Cilegon mendukung perjuangan teman-teman buruh,” ujar Ketua Kadinda Kota Cilegon Sahruji saat beraudiensi dengan perwakilan buruh di kantor Kadinda Kota Cilegon, Selasa (19/11/2024).

Menurut Sahruji, Kadin sebagai wadah pengusaha pemahami betul apa yang diinginkan dan dirasakan para buruh.Mereka sudah seharusnya mendapatkan upah yang layak. “Kami diminta memberikan dukungan terhadap perjuangan teman-teman buruh. Dan kami turut mendukung apa yang diinginkan teman-teman buruh itu sendiri. Dukungan secara tertulis juga kami tanda tangani,” kata Sahruji “

Sedangkan Ketua Forum Serikat Buruh Kota Cilegon, Rudi Sahrudin, mengatakan, mengucapkan terima kasih kepada Kadinda Kota Cilegon yang mendukung sepenuhnya perjuangan buruh. “Alhamdulillah Kadin mendukung sepenuhnya tuntutan yang kami sampaikan,” tuturnya.

Rudi menyatakan, ada tiga poin tuntutan yang pihaknya perjuangkan. Pertama penetapan UMK 2025 Kota Cilegon naik sebesar 11,56 persen, kedua penetapan berlakunya kembali UMSK 2025 Kota Cilegon, dan yang ketiga melaksanakan secara penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI 2023 yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2024

Saat ini Pemerintah Provinsi Banten masih mempersiapkan penyusunan UMP 2025. UMP 2025 ditetapkan berdasarkan formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Formula tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51/2023 tentang Pengupahan. Akan tetapi, buruh sangat berharap agar usulan kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen dikabulkan oleh pemerintah.

Jika memang disetujui, maka UMP Banten 2025 dari yang sebelumnya Rp 2.727.812,11 menjadi Rp 3.000.593. Kenaikan besaran UMP tentunya akan menjadi acuan juga dalam penentuan UMK 2025.

Jika sesuai dengan jadwal yang disebutkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, kenaikan UMP 2025 akan diumumkan paling lambat hari Rabu, 21 November 2024.

Simulasi perhitungan UMK 2025 jika Naik 10 Persen:

1. UMK Cilegon dari Rp 4.815.102,80 menjadi Rp 5.296.613,08

2. UMK Kota Tangerang dari Rp 4.760.289,54 menjadi Rp 5.236.318,49

3. UMK Tangerang Selatan dari Rp 4.670.791 menjadi Rp 5.137.870,10

4. UMK Kabupaten Tangerang dari Rp 4.601.988 menjadi Rp 5.062.186,80

5. UMK Kota Serang dari Rp 4.148.602 menjadi Rp 4.563.462,20

6. UMK Kabupaten Serang dari  Rp 4.560.894,85 menjadi Rp 5.016.984,34

7. UMK Kabupaten Pandeglang dari Rp 3.010.929 menjadi Rp 3.312.021,90

8. UMK Kabupaten Lebak dari Rp 2.978.764 menjadi Rp 3.276.640,40

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *