KITAINDONESIASATU.COM -Aliansi Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) resmi menggugat tiga perusahaan besar atas dugaan tanggung jawab mereka terhadap bencana kabut asap yang terus terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries.
Sidang pemeriksaan pokok perkara berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 11.30 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang.
Kuasa hukum penggugat, Ivan, menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menuntut perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pemulihan lingkungan hidup dan mengganti kerugian materiil bagi para korban.
“Kami memohon agar pihak tergugat melakukan pemulihan lingkungan hidup dan mengganti kerugian materiil yang dirasakan oleh 11 orang penggugat,” ujar Ivan.
Tuntutan Pemulihan dan Restorasi Ekosistem Gambut
Selain kompensasi, Ivan menjelaskan bahwa gugatan ini mencakup tuntutan agar para tergugat menerapkan kebijakan restorasi gambut, termasuk sistem drainase limbah dan pembentukan organisasi khusus untuk mengawasi aktivitas di lahan gambut.
“Mereka harus mengembalikan fungsi ekosistem gambut yang rusak akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selalu terjadi setiap tahun,” tambahnya.
Ivan juga menyoroti minimnya respons dari pihak tergugat. Dari tiga perusahaan yang digugat, hanya satu yang menghadiri sidang.



