KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan agar DPR RI tidak melenceng dari semangat MoU Helsinki saat melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. JK menegaskan, UU tersebut merupakan hasil kesepakatan besar antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Setiap UU ataupun revisi tidak boleh bertentangan dengan MoU ini. Itu maknanya, karena sudah menjadi UU bagi kedua belah pihak,” ujarnya pada Kamis, 11 September 2025.
Pentingnya Dana Otsus Aceh
Selain menyoroti substansi revisi UU, JK juga menekankan perlunya perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh yang akan berakhir pada 2025. “Wajar juga bahwa dana Otsus itu dapat ditambah, katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi, supaya betul-betul terjamin bahwa kehidupan rakyat Aceh,” tegasnya. Ia menilai, tanpa skema lanjutan, penghentian dana Otsus bisa menimbulkan kesenjangan baru.
Fokus pada Keadilan Ekonomi
JK menegaskan bahwa konflik panjang di Aceh dahulu tidak dipicu persoalan agama atau syariat, melainkan ketidakadilan ekonomi. “Banyak orang katakan masalah syariat, di MoU kata syariat satu pun nggak ada, karena itu bukan masalahnya,” katanya. Menurutnya, Aceh memiliki sumber daya alam melimpah, tetapi hasilnya tidak dinikmati rakyat. “Jadi masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi. Ketika hasil sumber daya alam tidak dirasakan rakyatnya, di situlah muncul perlawanan,” jelasnya.
Jangan Jadikan Revisi UU sebagai Alat Politik
JK juga mengingatkan agar revisi UU Pemerintah Aceh tidak dijadikan kepentingan politik jangka pendek. “Kalau MoU dilanggar, itu artinya melanggar kesepakatan yang sudah menyelamatkan bangsa. Jangan main-main dengan itu,” katanya dengan tegas. Ia menekankan bahwa menjaga komitmen Helsinki berarti menjaga persatuan bangsa. (*)



