KITAINDONESIASATU.COM – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan berbagai dampak buruk dari aktivitas judi online (judol).
Ternyata judi online mempunyai dampak ekonomi sistemik yang signifikan.
Antara lain terhadap penurunan simpanan nasabah kelas menengah ke bawah, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas sektor keuangan.
“Dana yang dihabiskan untuk judol mengurangi konsumsi rumah tangga pada sektor-sektor produktif,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono dalam keterangannya.
Disebutkan, perputaran uang transaksi judi online juga meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal lainnya, yang dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan.
Selain itu, dana dari transaksi judi online juga berpotensi menimbulkan capital outflow mengingat dana tersebut pada akhirnya ditransfer ke bandar judi online yang berlokasi di luar negeri.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan pemberantasan judi online di Tanah Air. Sinergi, koordinasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan semakin diperkuat.
Para pemangku kepentingan termasuk di dalamnya pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia Anti-Scam Centre atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kementerian dan lembaga terkait.


