News

Dua Tersangka Baru Judi Online di Komdigi Kantongi Uang Tunai Rp1,4 Miliar

×

Dua Tersangka Baru Judi Online di Komdigi Kantongi Uang Tunai Rp1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
kasus 7 mayat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya terus bergerak untuk membongkar lebih dalam kasus website Judi Online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terbaru, dua orang tersangka kembali ditangkap petugas yang memiliki peran berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya kembali meringkus dua orang tersangka baru dalam kasus judol di Komdigi. Keduanya berperan sebagai agen judi online dan yang melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru yaitu AA berperan melakukan TPPU dan Tersangka F alias W berperan sebagai agen dari 40 website judi online, ” kata Ade Ary yang dikonfirmasi wartawan, Senin (2/12).

Dikatakan Ade Ary, tersangka AA ditangkap tanggal 26 November 2024 namun tak dijelaskan dimana ia diamankan petugas. Hanya saja, dari penangkapan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan meringkus F alias W yang diamankan tanggal 28 November 2024, setelah melakukan pengembangan.

“Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti dari tersangka AA yaitu satu unit ponsel, sembilan buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724 juta,” papae Ade Ary.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka F, kata Kabid Humas, pihaknya menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp720 juta. Pengembangan juga masih terus dilakukan petugasnya untuk meringkus lebih banyak tersangka dari judi online yang merusak generasi bangsa ini.

“Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan penelusuran (tracing) aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara, ” ungkap Ade Ary.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini menambahkan, dengan kembali ditangkapnya dua pelaku, kini total tersangka kasus judol ini menjadi sebanyak 26 orang. Dan hingga kini unit dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memburu pelaku lain. “Masih ada empat orang yang menjadi DPO (daftar pencarian Orang) yang terus dikejar. Mereka yaitu berinisial J, JH, F dan C,” imbuh Ade Ary. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *