Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024 tertulis bahwa pelaksanana putaran kedua Pilkada Jakarta akan dilakukan pada Rabu 26 Februari 2025.
“Pemungutan dan penghitungan suara, Rabu 26 Februari 2025,” bunyi lampiran II yang termaktub di dalam pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi ialah yang berhak mengikuti Pilkada Jakarta 2024 putaran kedua.
Adapun saat ini berdasarkan hasil hitung cepat milik Litbang Kompas Pramono-Rano memperoleh suara 49,37 persen, RK-Suswono 40,32 persen, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,31 persen.
Artinya, jika mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2016 calon gubernur dan wakil gubernur yang berhak melaju keputaran kedua yaitu pasangan Pramono-Rano dan pasangan RK-Suswono. ***
Editor Aam Permana S


