KITAINDONESIASATU.COM – Kantor Presiden Palestina pada Rabu, 23 Juli 2025, mengecam keras terhadap keputusan mengejutkan Parlemen Israel (Knesset) yang menyatakan dukungan simbolis untuk mencaplok Tepi Barat dan memberlakukan ‘’kedaulatan penuh’’ Israel di wilayah tersebut.
Juru Bicara Kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeineh, dalam pernyataan pedas yang dikutip kantor berita WAFA, menegaskan bahwa langkah ini secara terang-terangan melanggar seluruh resolusi dan hukum internasional, yang selama ini menjamin hak kemerdekaan bangsa Palestina dan menyerukan perdamaian berbasis solusi dua negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah tantangan frontal terhadap kehendak komunitas global!,” ujar Nabil.
Ia memperingatkan bahwa seluruh pemukiman kolonial Israel di tanah Palestina telah lama dinyatakan ilegal oleh hukum internasional.
Lebih dari itu, Nabil menyebut tindakan Knesset sebagai langkah berbahaya yang memperlihatkan wajah asli rezim Netanyahu yang tak segan mengabaikan PBB dan menyulut bara konflik berkepanjangan di kawasan.
Dalam catatan WAFA, keputusan dukungan terhadap pencaplokan ini disahkan oleh 71 anggota Knesset, mayoritas dari koalisi pemerintahan Netanyahu, dan hanya ditolak oleh 13 orang. Walau secara hukum tak mengikat, sinyal ini dinilai sebagai bagian dari skema aneksasi bertahap melalui legalisasi permukiman ilegal yang terus meluas di Tepi Barat. (*)



