NewsBerita Utama

Jemaah Tak Dapat Makan, BPKH Limited Beri Kompensasi Hingga Rp6,4 Miliar

×

Jemaah Tak Dapat Makan, BPKH Limited Beri Kompensasi Hingga Rp6,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kapan Visa Haji Furoda 2025 Terbit Ini Jadwal Perkiraan dan Syarat Lengkapnya
Kabah di Arab Saudi. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Sebagai bentuk tanggung jawab atas gangguan layanan konsumsi saat puncak haji, BPKH Limited mulai menyalurkan kompensasi tunai kepada sekitar 20.000 jemaah haji Indonesia. Penyaluran pertama dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 di Hotel 614, Makkah, dan akan dilanjutkan secara bertahap ke hotel-hotel lainnya.

Kompensasi diberikan berdasarkan jenis makanan yang tidak diterima, yaitu SAR 10 untuk sarapan, SAR 15 untuk makan siang, dan SAR 15 untuk makan malam. Misalnya, jemaah di Hotel 614 memperoleh kompensasi karena tidak mendapatkan makan malam pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025), pascapuncak ibadah haji.

Direktur BPKH Limited, Iman Nikmatullah, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk melindungi hak-hak jemaah.

“Bagi jemaah yang sudah bersiap pulang, kompensasi akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” ujar Iman.

BPKH Limited juga telah mengambil langkah cepat, termasuk menyediakan makanan siap saji dan memperkuat kapasitas dapur pada 14–15 Zulhijah. Tak hanya itu, mitra dapur yang lalai akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).

Nilai total kompensasi yang disiapkan diperkirakan mencapai antara SAR 900 ribu hingga SAR 1,5 juta atau sekitar Rp6,4 miliar. Iman menambahkan, mitra dapur yang bermasalah akan dimintai pertanggungjawaban atas keterlambatan layanan konsumsi.

Melalui langkah ini, BPKH Limited menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan haji demi kelancaran dan kenyamanan ibadah para jemaah Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *